Pohon Perkawinan:
“Memangkas Adat
Perkawinan Usia Dini”
(Desa Dasan Tapen, Kec. Gerung, Lombok
Barat)
Oleh: Emil E. Elip
Sejak Kepala Desa
Tapen menerapkan kebijakan desa “Pohon Perkawinan” untuk setiap pasangan yang
akan kawin pada tahun 2014, perkawinan usia dini didesa ini cenderung menurun
dari tahun ke tahun. Tahun 2017 angka pasangan perkawinan usia dini adalah
“zero”. Dampanya cukup meluas....
Desa Tapen
Desa
Tapen tipikal desa dataran dengan dominasi areal pertanian sawah dan palawija.
Letaknya kira-kira di pinggiran Kec. Gerung, dimana kecamatan ini merupakan Ibu
Kota dari Kab. Lombok Barat. Luas Desa Tapen + 20,11 Km2,
dengan jumlah KK sekitar 1.734 KK, total penduduknya sekitar 7.000 jiwa. Desa
ini terdiri atas 7 dusun, sebagian besar penduduknya adalah muslim dengan mata
pencaharian terbesar yaitu petani palawija.
![]() |
Kantor Desa Dasan Tapen (Dok. Elip-GSC) |
Menurut Kepala Desa dan beberapa kader posyandu, Desa Tapen dan banyak desa lain di Pulau Lombok, memiliki kebiasaan adat perkawinan usia dini. Rata-rata para gadis dikawinkan sejak dia mendapatkan menstruasi pertama kali, dengan usia antara 12 – 15 tahun. Oleh karena perkawinan ini sangat bersifat nuansa adat dan menyalahi aturan pemerintah mengenai batas umur calon pengantin yang dianjurkan, maka hampir semua peristiwa “perkawinan dini” tersebut dilakukan secara adat dan tidak melalui prosedur resmi negara atau tidak tercatat dalam KUA.
“Kasus-kasus gangguan proses melahirkan,
kasus bayi lahir mati atau ibu si bayi meninggal saat melahir....jaman dulu
sebelum tahun 2010-an sangat tinggi”, kata beberapa kader posyandu. Proses
pemantau kesehatan ibu dan bayi saat kehamilan sulit dilakukan oleh kader dan
Puskesmas karena para pasangan usia dini dan orangtuanya cenderung memeriksakan
proses kehamilan itu ke dukun bayi. Hanya ketika gangguan proses kelahiran itu
sangat parah baru mereka melapor ke kader posyandu atau ke dokter puskesmas.
Pada saat itu, menurut perkiraan kader-kader tua, ada sekitar 12 dukun bayi.
Saat ini (2017) hanya tinggal 2 orang, itupun mereka sudah terintegrasi dalam
bimbingan kaderposyandu dan Puskesmas. Dengan demikian berarti tidak ada
regenerasi dukun bayi sejak program kesehatan pemerintah semakin gencar
dilaksanakan.
Dari
dokter puskesmas Kec. Tapen diketahui bahwa usia perempuan antara 10 – 15
tahun, secara fisik dan bilogis, memang belum siap untuk terbebani oleh proses
kehamilan dan melahirkan. Belum lagi secara adat banyak pantangan, termasuk
pantangan makanan tertentu, yang tidak boleh dimakan oleh ibu yang sedang
hamil. Sementara mungkin sekali makanan yang dipantang itu sesungguhnya
memiliki potensi yang sangat membantu kesehatan ibu dalam masa kehamilan. Ibu
yang sedang dalam masa hamil membutuhkan makanan dengan kandungan zat besi (Fe)
yang tinggi, jika mereka tidak memeriksakan kehamilan secara rutin maka akan
besar kemungkinan tidak mendapatkan asupan Fe secara memadai. Maka sangat
mungkin dia akan mengalami resiko kehamilan dan proses melahirkan yang berat.
Program Kesehatan di
Tapen
![]() |
Focuss Group Discussion dengan para kader, perangkat desa, dan tokoh masyarakat (Dok. Elip-GSC) |
Sejak
tahun 2007 Desa Tapen sesungguhnya sudah cukup gencar menggalakkan posyandu
meskipun pada waktu itu masih bersifat posyandu pemula dengan rata-rata hanya 1
meja, dari 6 posyandu yang ada di desa. Tahun 2007 akhir desa ini mulai
memiliki polindes. Tahun 2009 kegiatan kesehatan masyarakat mulai gencar dimana
bentuk posyandu sudah mulai dengan 5 meja. Tahun 20014 seiring dengan masuknya program
Generasi Sehat Cerdas (program nasional pemberdayaan kesehatan masyarakat), kegiatan
kesehatan masyarakat tumbuh cukup menggeliat dengan berbagai kegiatan seperti
PMT ibu hamil, PMT anak balita, rehab dan pengadaan gedung posyandu, pelatihan
kader posyandu, pemeriksaan balita dan kesehatan ibu hamil di posyandu, dll.
Suatu
hal yang menarik yang terjadi di desa Tapen adalah adanya Perdes (Peraturan
Desa) tentang “Pohon Perkawinan”, yang digagas oleh Kepala Desa Tapen dengan
tujuan utama mengurangi secara signifikan kasus perkawinan usia dini,
memberikan pelayanan yang tepat kepada ibu hamil dan pasangan usia subur, serta
meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai kesehatan reproduksi dan persiapan
para pasangan perkawinan.
![]() |
Survei dan wawancara kepada ibu-ibu hamil dan ibu memiliki balita (Dok. Elip-GSC) |
Kebijakan
Pohon Perkawinan, mensyaratkan bahwa setiap pasangan yang akan merencanakan
perkawinan harus dipastikan bahwa umur mereka adalah umur yang mencukupi
sebagai pasangan perkawinan. Mereka yang akan melakukan pernikahan diwajibkan
menanam pohon dan memliharanya. Begitu pula setelah pasangan tersebut
melahirkan anak, maka ada program yang disebut Pohon Kelahiran, dimana pasangan
tersebut harus menanam lagi 2 pohon setelah anak mereka lahir. Pohon-pohon
tersebut harus dipelihara, dan perkembangannya dipantau oleh para kadus.
Pasangan-pasangan Pohon Perkawinan tersebut harus terintegrasi dengan program
posyandu. Mereka juga diperiksa dan didata golongan darah mereka, sehingga
akhirnya desa Tapen memiliki data golongan darah penduduknya by name, by
address, dan by phone. Hal ini penting untuk mengantisipasi kebutuhan darah
pada saat ada kasus-kasus kelahiran yang membutuhkan darah.
Data
base golongan darah ini ternyata sangat bermanfaat bagi kehidupan gotong-royong
dan kesetiakawanan sosial, dimana setiap ada kebutuhan darah bagi penduduk
Tapen yang sakit atau ibu yang akan melahirkan, maka daftar penyumbang darah
sudah dapat didata dan diidentifikasi secara cepat.
Seiring
dengan makin gencarnya program Generasi Sehat Cerdas (GSC), serta melalui balai
penyuluhan terpadu yang dibangun oleh pemerintah desa, kini menurut para kader,
kasus-kasus pernikahan dini dan pernikahan siri jauh berkurang dibanding
sebelum tahun 2014-an. Dengan kata lain terjadi pendewasaan usia pra nikah, dan
dengan demikian mengurangi pula kemungkinan-kemungkinan terjadinya gangguan
reproduksi dan gangguan kehamilan usia dini. Itu pula salah satunya yang
menyebabkan menurunnya angka kematian bayi lahir di desa tersebut secara
drastis sejak 2014 sampai sekarang..
Penghargaan dan
Perubahan Derajat Kesehatan Ibu Hamil dan Balita
Tahun
2014 desa Dasan Tapen mendapatkan penghargaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Lombok Barat sebagai “desa peduli kesehatan”. Hal ini disebabkan bahwa sejak
tahun 2007 desa Tapen sudah menunjukkan kepeduliannya yang besar dengan program
yang inovatif di bidang kesehatan terutama untuk ibu hamil, bayi, dan balita,
merintis pendirian posyandu dan polindes, serta dikembangkannya Pohon
Perkawinan dan Pohon Kelahiran.
Komitmen
pemerintah desa Dasan Tapen yang bagus terhadap bidang kesehatan sejak tahun
2007 dengan perintisan posyandu dan polides, diikuti dengan program pohon
perkawinan dan pohon kelahiran, serta masuknya GSC Mandiri sejak 2010, membawa
perubahan yang cukup signifikan pada bisang kesehetan umumnya, khususnya
terkait penyiapan masa perkawinan, pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi, dan
anak balita. Paling tidak kini sudah sangat berkurang perkawinan dini dan
semakin berkurangnya gangguan resiko kehamilan dan proses melahirkan bagi
ibu-ibu di Desa Tapen.
Disampaikan
oleh para bidan bahwa pelayanan posyandu juga mengalami perbaikan yang sangat
signifikan sejak tahun 2010, dimana meja pelayanan sudah mencapai 5 meja. Para
nakes puskesmas yang datang ke desa juga lengkap. Rata-rata ibu yang datang ke
posyandu mencapai 90% bahkan di musim-musim tanam dan panen. Kalau para ibu
tidak datang ke posyandu, kader-kader bahkan melakukan swipping ke rumah-rumah para
ibu yang terdeteksi jarang atau kurang disiplin datang ke posyandu.
Angka
kemayian bayi lahir sangat kecil atau hampir “zero” sejak 2015. Begitu pula
gangguan-dan komplikasi saat kehamilan juga bisa ditekan menjadi hanya sedikit
kasus oleh karena adanya kelas ibu hamil yang dilaksanakan melalui Balai
Penyuluhan Terpadu yang dimiliki desa. Para kader juga sering mendapatkan
pelatihan baik dari pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan maupun yang
langsung dibawah koordinasi kegiatan GSC. [Elip-369]